Sumber-sumber penyebab terjadinya
kegagalan pengembalian kredit oleh nasabah atau penyebab terjadinya kredit
bermasalah pada bank dapat dikemukakan sebagai berikut:
1.
Self Dealing
Self
dealing terjadi karena adanya interest tertentu dari pejabat pemberi kredit
terhadap permohonan yang diajukan nasabah, berupa pemberian kredit yang tidak
layak atas dasar yang kurang sehat terhadap nasabahnya dengan harapan
mendapatkan kompensasi berupa pemberian imbalan dari nasabah.
2.
Anxiety for Income
Pendapatan
yang diperoleh melalui kegiatan perkreditan merupakan sumber pendapatan utama
sebagian besar bank sehingga ambisi ataupun nafsu yang berlebihan untuk
memperoleh laba bank melalui penerimaan bunga kredit sering menimbulkan
pertimbangan yang tidak sehat dalam pemberian kredit.
3.
Compromise of Credit Principles
Pelanggaran
prinsip-prinsip kredit oleh pimpinan bank yang menyetujui pemberian kredt yang
mengandung risiko yang potensil menjadi kredit yang bermasalah.
4.
Incomplete Credit Information
Terbatasnya
informasi seperti data keuangan dan laporan usaha, disamping informasi lainnya
seperti penggunaan kredit, perencanaan, ataupun keterangan mengenai sumber
pelunasan kembali kredit.
5.
Failure to Obtain or enforce Liquidation Agreements
Sikap
ragu-ragu dalam menentukan tindakan terhadap suatu kewajiban yang telah
diperjanjikan, meskipun nasabah mampu dan wajib membayarnya, juga merupakan
penyebab timbulnya kredit-kredit yang tidak sehat dan mengakibatkan kredit
bermasalah bagi bank.
6.
Complacency
Sikap
memeudahkan suatu masalah dalam proses kredit akan mengakibatkan terjadinya
kegagalan atas pelunasan kembali kredit yang diberikan
7.
Lack of Supervising
Karena
kurangnya pengawasan yang efektif dan berkesinambungan setelah pemberian
kredit, kondisi kredit berkembang menjadi kerugian karena nasabah tidak
memenuhi kewajibannya dengan baik.
8.
Technical Incompetence
Tidak
adanya kemampuan teknis dalam menganalisis permohonan kredit dari aspek
keuangan meupun aspek lainnya akan berakibat kegagalan dalam operasi
perkreditan suatu bank. Para pejabat kredit
harus senantiasan meningkatkan pengetahuan dan kemampuan yang berkaitan dengan
tugasnya dan jangan memberikan kredit kepada usaha atau sektor yang tidak
dikenal dengan baik.
9.
Poor Selection of Risks
Risiko tersebut dapat dijelaskan
dibawah ini:
a.
Pejabat kredit mampu mendeteksi kemampuan nasabah dalam membiayai usahanya,
selain yang diperoleh dari bank.
b.
Pejabat kredit harus mampu menghitung berapa kebutuhan nasabah yang
sesungguhnya.
c.
Pejabat kredit harus mampu menghitung nilai taksasi jaminan yang mengcover
kredit yang diberikan
d.
Pejabat kredit harus mampu memperhitungkan kemungkinan risiko yang dihadapi
dengan pemberian kredit dan mengetahui sumber pelunasan.
e.
Pejabat kredit harus mampu mendeteksi risiko pemberian kredit yang mungkin
secara kemampuan cukup baik, tetapi dari sisi moral kurang menguntungkan bagi
bank.
f.
Pejabat kredit harus mampu mendeteksi kualitas jaminan yang akan menimbulkan
masalah di kemudian hari.
10.
Overlending
Overlending adalah pemberian kredi
tyang besarnya melampaui batas kemampuan pelunasan kredit oleh nasabah.
11.
Competition
Competition merupakan risiko persaingan
yang kurang sehat antar bank yang memperebutkan nasabah yang berakibat
pemberian kredit yang tidak sehat.
Semoga bermanfaat
0 komentar:
Posting Komentar