Training: “Jurus Menghimpun Fulus : Manajemen Zakat Berbasis Masjid”


Start:
31 July 2010
End:
7 August 2010
Zakat merupakan kewajiban ummat Islam yang harus dilakukan, yang penghimpunan dan pengelolaannya dilakukan oleh amil sehingga dapat tersalurkan kembali kepada masyarakat.  Dalam prosesnya, tidak semua lembaga zakat memiliki banyak sumber daya manusia.  Karena itu seringkali ditemui kesulitan-kesulitan terkait keterbatasan individu amil yang mengharuskan pengerjaan konsep hingga teknis yang ditangani secara bersamaan.  Pada kondisi demikian, sangatlah wajar jika semangat amil menjadi turun.  Untuk itu dibutuhkan stimulus motivasi yang kuat berdasarkan pengalaman yang telah dialami oleh amil.

Buku “Jurus Menghimpun Fulus : Manajemen Zakat Berbasis Masjid” yang ditulis oleh Anwar Sani (Direktur Al-Azhar Peduli Ummat) merupakan wujud upaya motivasi bagi amil dalam hal penghimpunan dana zakat, infak, dan sedekah kepada masyarakat luas.  Buku tersebut seakan menjadi bahan bakar baru bagi amil dengan lembaga zakat berbasis masjid untuk membuka mata dan kembali membakar semangat untuk kembali berjuang.

Untuk itu, Indonesia Magnificence of Zakat (IMZ) bersinergi dengan Al-Azhar Peduli Ummat menggagas Motivation Zakat Training : Jurus Menghimpun Fulus.  Pelatihan yang diadakan dengan dasar motivasi khusus bagi mereka yang berJiwa amil dan bersemangat dalam pergerakan zakat.  Kegiatan ini akan dilaksanakan di 4 kota dengan melibatkan 300 peserta yang berlatar belakang lembaga zakat berbasis masjid maupun publik.

Tujuan Pelatihan
Pelatihan ini bertujuan untuk mensosialisasikan pergerakan zakat dan memotivasi amil (pengelola lembaga zakat) berbasis masjid maupun publik.

Sasaran Peserta
•    Pengelola Lembaga Pengelola Zakat
•    Aktivis Lembaga Sosial
•    Akademisi dan Mahasiswa

Investasi
Rp. 200.000,-/orang

Fasilitas:  Lunch, Training Kit, Goody Bag dan Buku Jurus Menghimpun Fulus

Jadwal Pelaksanaan Acara
Sabtu, 31 Juli 2010            :    Jakarta
Minggu, 1 Agustus 2010    :    Batam
Rabu, 4 Agustus 2010       :    Yogyakarta
Sabtu, 7 Agustus 2010      :    Surabaya

Info& Registrasi:
Sdri. Ema
IMZ
0852 156 46958 (sms-telp), 021.7418607
www.imz.or.id

Sudah Syar'i-kah Bank Syariah KIta?

Selasa, 16 Februari 2010 09:48

Bank-bank syariah di Indonesia makin hari makin bermunculan, ibarat jamur di musim hujan. Namun pada prakteknya, penerapan sistem kapitalis dan konvensional masih ditemukan di beberapa bank berlabel Bank Syariah di Indonesia.
Sejatinya Perbankan Syariah atau Perbankan Islam haruslah dikembangkan dengan sistem berdasarkan hukum Islam (syariah).

Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan untuk memungut ataupun meminjam dengan bunga (riba) serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram (misal: usaha yang berkaitan dengan produksi makanan/minuman haram, usaha media yang tidak islami dll), dimana hal ini tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional.

Akan tetapi, meski Bank-Bank Syariah menerapkan fiqih muamalat, namun itu masih sangat minim sekali. Sedangkan praktek yang mengandung unsur riba masih digunakan.

Uang KERTAS adalah RIBA

Wednesday, November 26th, 2008

Uang kertas merupakan alat tukar yang saat ini lazim dipakai dalam kehidupan sehari-hari. Begitu lazimnya sehingga kita tidak pernah mempertanyakan ada tidaknya persoalan dengan uang kertas tersebut. Dari perspektif muamalah uang kertas penuh dengan persoalan. Dari tinjauan di bawah ini akan terlihat bahwa uang kertas merupakan riba, dan karena itu haram hukumnya.
Aset atau Surat Utang?

Dari kaca mata hukum Islam uang kertas pada dasarnya dapat dilihat dalam dua kemungkinan, yaitu baik sebagai aset (’ayn) maupun sebagai janji utang (dayn). Pilihan posisinya adalah sebagai berikut:
A. Kalau fakta bahwa uang kertas adalah dayn diterima, yang berarti ia merupakan janji pembayaran atas sejumlah ’ayn (aset), maka uang kertas tidak dapat dipakai dalam pertukaran dan larangan ini berdasarkan pada dua alasan:

MEMAHAMI RIBA SECARA BENAR

Wednesday, November 26th, 2008
 

Dalam Al Qur’an dengan jelas dan tegas disebutkan hukum riba yang haram yang, pada saat bersamaan, dipertentangkan dengan hukum niaga (dagang) yang halal: ’Allah mengharamkan riba dan menghalalkan dagang’ (Al Baqarah 276). Qadi Abu Bakr ibn Al Arabi, seorang fakih Andalusia, pada 468 H, membuat definisi tentang riba dalam bukunya yang berjudul Ahkamul Qur’an sebagai: ’Riba adalah setiap tambahan yang tidak dibenarkan atas nilai barang yang diserahkan terhadap nilai-tandingan [dari barang yang diterimakan]’.


Kemudian pengertian tentang riba ini secara lebih rinci diuraikan oleh Ibn Rushd (al-hafid), dalam kitabnya berjudul Bidaya al-Mujtahid. Dalam rincian tersebut Ibn Rushd membuat kategorisasi mengenai sumber riba ke dalam delapan jenis transaksi:

midason creative product. Diberdayakan oleh Blogger.

Midason Website Translator

Sebarkan Kebaikan

Bila ada manfaat dalam tulisan di blog ini, silahkan share ke teman. Klik link di bawah (Share It). Thanks

IKRAR PERJUANGAN

Siapa yang banyak tertawa, wibawanya merosot. Siapa yang banyak bercanda, niscaya diremehkan. Siapa yang banyak bicara, banyak dustanya. Siapa yang banyak dustanya, Siapa yang sedikit malunya, tipis wara'nya. Siapa yang tipis wara'nya, mati hatinya. Mulailah sekarang juga untuk melangkah..... menuju tujuan Anda.... meskipun selangkah demi selangkah, tetapi akan membawa Anda ke tujuan... namun pastikan arah yang Anda tempuh benar... Pastikan Setiap Detik Hidup Anda Bertambah Ma'rifah. Baik Mengenal Allah (Ma'rifatullah), Rasulullah, Al-Islam, Al-Qur'an, Insan, Bisnis, Politik, Da'wah dan Jihad. Itulah Cara yang Sesungguhnya.

Jalan Menuju Surga

Jalan Menuju Surga
Ikutilah...!

About Me..!

Foto saya
Smart Muslim and Profesional !!!

midason program

midason program
Mari mendesain n berkreasi Secanggih mungkin untuk ketinggian Islam!!!

CONTACT PERSON

  • 085645848885

Followers

DATA PENGUNJUNG