Audit Zakat untuk Lembaga Zakat

Pengertian Pengauditan Zakat

Pengauditan (kalkulasi) zakat banyak berkaitan dengan penentuan dan penaksiran volume zakat, ketentuan penyalurannya kepada para mustahak serta penjelasan masing-masing point di atas sesuai dengan aturan yang berlaku dalam fikih zakat.

Tugas pengauditan zakat terdiri dari:

1. Mengumpulkan, menentukan dan menaksir nilai barang-barang zakat.
2. Mengumpulkan, menentukan dan menaksir nilai potongan-potongan dari zakat.
3. Menghitung volume zakat dan jumlah yang wajib dibayar.
4. Memberikan penjelasan tentang penyaluran zakat kepada para mustahik.
5. Membuat catatan tentang sumber dan mustahik zakat secara priodik.

Proses Pengauditan Zakat

Prosedur pengauditan zakat dapat disimpulkan dalam point-point berikut:

1. Menentukan tanggal haul, yaitu tanggal mulainya dihitung zakat. Tanggal ini berbeda-beda sesuai dengan kondisi si wajib zakat, kecuali dalam hal zakat hasil pertanian, buah-buahan, barang tambang dan barang galian serta kekayaan laut yang harus dibayar zakatnya di saat panen atau mendapatkan hasil.

2. Menentukan dan menaksir harta kekayaan si wajib zakat serta penjelasan tentang kekayaan yang kena kewajiban zakat (barang-barang zakat).

3. Menentukan dan menaksir jumlah tagihan tahun berjalan atau tagihan yang telah jatuh tempo yang akan menjadi potongan dari barang-barang zakat.

4. Menyisihkan tagihan tahun berjalan dan tagihan yang telah jatuh tempo untuk menentukan barang-barang zakat.

5. Menentukan nisab zakat sesuai dengan jenis barang-barang zakat yang ada.

6. Membandingkan antara total barang-barang yang wajib zakat dengan nisab zakat (antara point no. 4 dengan point no. 5) untuk mengetahui apakah barang-barang zakat tersebut kena kewajiban zakat atau tidak. Bila barang-barang zakat tersebut telah mencapai nisab, zakatnya ditarik.

7. Menentukan volume (rate) zakat yang akan dibayar dari barang-barang zakat. Volume ini ada kalanya :

a. 2,5% untuk zakat uang, perdagangan, eksploitasi, hasil usaha, harta perolehan demikian juga zakat hasil tambang menurut mayoritas ulama.

b. 5% untuk zakat hasil pertanian dan buah-buahan yang diairi dengan irigasi dan alat-alat yang menelan biaya.

c. 10% untuk zakat hasil pertanian dan buah-buahan yang diairi dengan air hujan yang tidak menelan biaya.

d. 20% untuk zakat barang galian.

8. Mengalkulasikan jumlah zakat yang harus dibayar dengan mengalikan volume zakat.

9. Membebankan kewajiban zakat sbb:
a. Perorangan atau perusahaan pribadi, memikul semua jumlah zakat secara pribadi.

b. Perusahaan partnership, jumlah zakat dibagi kepada semua partner sesuai dengan persentase kuota masing-masing dalam modal perusahaan. Dengan demikian akan dapat diketahui kewajiban masing-masing partner.

c. Perusahaan sero (saham), jumlah zakat dibagi-bagi sesuai dengan jumlah sero, untuk menentukan jumlah zakat yang merupakan beban masing-masing sero, kemudian dikalkulasikan dengan jumlah sero yang dimiliki masing-masing pemegang saham, untuk mengetahui jumlah zakat yang merupakan kewajiban masing-masing pesero.

10. Menyalurkan zakat kepada mustahak yang ada sesuai dengan aturan yang ditentukan dalam fikih zakat.

11. Membuat laporan tentang jumlah zakat dan cara penyalurannya yang dibuat dalam bentuk list dan laporan keuangan dengan berbagai bentuknya.

Kaidah Pengauditan Dan Penyaluran Zakat

Ada beberapa prinsip dasar yang harus diperhatikan dalam penentuan, penaksiran dan pembuatan laporan zakat. Prinsip-prinsip tersebut digali dari sumber-sumber hukum Islam dan dari ilmu akuntansi sehingga antara kedua sumber di atas tidak ada kontradiksi.

Di antara prinsip-prinsip tersebut adalah:

1. Prinsip haul

Fikih Islam menganggap satu tahun kamariah (hijriah) adalah tenggang waktu yang sudah cukup untuk pengembangan suatu harta. Oleh sebab itu para mukallaf wajib mengalkulasikan harta kekayaan yang dimilikinya dengan harga pasaran, bila telah cukup satu tahun kamariah. Dalam kitab Syarhus Shagir dapat dibaca sebagai berikut:
(Taksirlah harta kekayaanmu per jenis setiap tahun atas dasar harga di kala itu (harga pasaran) dengan harga yang adil dan pembelian yang baik).

Prinsip ini tidak diaplikasikan untuk zakat hasil pertanian, buah-buahan, hasil tambang dan barang galian. Dalam kaitan ini Imam Syafii mengatakan “haul adalah salah satu syarat wajib zakat, bila haul tidak cukup walaupun sebentar, harta tidak kena kewajiban zakat.

Haul ini merupakan syarat wajib zakat untuk harta kekayaan selain biji-bijian, barang tambang dan barang galian”. Ulama-ulama mazhab Maliki mengatakan, “Haul merupakan salah satu syarat wajib zakat kecuali kekayaan tambang, barang galian dan tanam-tanaman.”

2. Prinsip independensi tahun anggaran

Sesuai dengan prinsip haul diatas, pengauditan zakat harus berdasar pada prinsip independensi tahun anggaran. Hal ini telah dijelaskan oleh Ibnu Rusyd sbb: “Harta yang dibelanjakan sebelum cukup haul (sebentar atau lama), kemudian mengalami kerusakan, maka harta itu tidak kena kewajiban zakat, yang kena kewajiban adalah harta yang masih tertinggal jika masih memenuhi nisab dan telah cukup haul. Adapun harta yang kena kewajiban zakat yang dibelanjakan setelah haul (sebentar atau lama), masih tetap kena kewajiban zakat berikut dengan harta kekayaan yang masih tinggal.”

3. Prinsip berkembang, baik real atau pun estimasi

Pengauditan zakat berdasar pada prinsip harta yang dapat berkembang baik secara real atau estimasi, baik barang tersebut dicairkan di pertengahan haul atau tidak, baik perkembangan tersebut berlaku kontinu atau terputus-putus.

Dr. Syauki Ismail Sahata menjelaskan hal ini sebagai berikut: “Laba dalam akuntansi Islam adalah perkembangan harta yang berlaku dalam haul, baik harta tersebut dicairkan menjadi uang atau masih tetap sebagai mana adanya, karena tidak terjadi transaksi jual beli. Dalam kedua kondisinya dapat dilihat adanya keuntungan, sedangkan transaksi jual beli fungsinya tidak lebih hanya sekedar pengalihan bentuk harta dari bentuk aslinya kepada bentuk lain yang dapat menampakkan realita keuntungan.

Oleh sebab itu bila sudah saatnya acara kalkulasi, tidak perlu ditunggu sampai nilai itu terjadi dalam bentuk realita, karena yang menjadi pertimbangan dalam penaksiran nilai adalah terjadinya keuntungan bukan munculnya suatu keuntungan yang ditandai dengan transaksi jual beli, karena jual beli tidak berfungsi membuat keuntungan, tetapi hanya memunculkan keuntungan.”

4. Prinsip kemampuan biaya

Pengauditan zakat harus memperhatikan kemampuan biaya dari seorang wajib zakat, prinsip ini lebih dikenal dalam fikih Islam dengan istilah nisab zakat. Dalam Alquran prinsip ini banyak disebut, antara lain firman Allah yang artinya: “Kamu akan ditanya tentang harta yang akan dibelanjakan, katakanlah harta yang melebihi kebutuhan.” (Q.S. Al-Baqarah:219) Hasan Basyri menafsirkan ayat di atas dengan, “Jangan bayarkan hartamu, kemudian kamu duduk meminta-minta.”

Prinsip ini lebih jelas lagi dari penjelasan Rasulullah saw kepada seorang yang datang menanya, “Mulailah dari dirimu, bayarkan sedekah kepada dirimu, jika masih ada sisa belanja keluargamu, bersedekahlah kepada keluarga dekatmu, bila masih lebih, bersedekahlah kepada .. dst.” (H.R. Muslim dari Abu Hurairah)

Prinsip ini diterapkan dalam fikih Islam adalah dengan target untuk tidak memaksa umat Islam di satu pihak dan menganjurkan mereka untuk selalu meningkatkan produksi di pihak lain. Ukuran kemampuan biaya dalam kalkulasi zakat mempunyai nilai unifikasi yaitu 20 Dinar atau 200 Dirham untuk kekayaan uang.

5. Prinsip zakat dipungut dari penghasilan bersih (neto) dan jumlah kotor (bruto) sesuai dengan bentuk dan jenis harta kekayaan yang ada

Sebagai implementasi dari prinsip kemampuan biaya, zakat harus berdasar pada prinsip pemotongan utang-utang yang telah jatuh tempo dan biaya-biaya lainnya dari total penghasilan atau kekayaan, sebagai upaya untuk meringankan beban ummat Islam.

Dalil hukum dari prinsip ini cukup banyak, di antaranya adalah nukilan Abu Ubaid dari ulama lain “bila hartamu telah cukup haul, lihatlah harta-harta kekayaanmu, baik uang atau barang-barang yang dapat dijual, seterusnya taksirlah harganya dengan uang. Bila kamu mempunyai piutang dari orang yang dapat diharapkan pembayarannya, hitunglah bersama dengan kekayaan itu. Bila kamu mempunyai utang, potonglah dari hartamu, seterusnya bayarlah zakat sisa kekayaanmu itu”. Data ini menunjukkan bahwa utang-utang dipotong dari barang-barang zakat sebelum diadakan kalkulasi. Hal ini persis dengan nukilan dari seorang ulama klasik yang mengatakan, “Bayarlah utang-utang dan pajak-pajakmu, jika sisanya masih mencukupi 5 watsaq, bayarlah zakatnya.” (Yahya bin Adam Al-Qurasyi, Kitab Al-Kharaj, hal. 59)

Di pihak lain Rasulullah saw. selalu memesankan kepada pegawai yang ditugaskan mengadakan penaksiran harta kekayaan pertanian dan buah-buahan untuk menentukan dan menaksir barang-barang yang wajib zakat, beliau mengatakan, “Bila kamu mengadakan penaksiran, ambillah dan sisakan sepertiga atau seperempat.” (H.R. Ahmad)
Dari penjelasan di atas jelas bahwa kalkulasi zakat mempertimbangkan betul-betul utang-utang dan biaya-biaya yang diperlukan untuk memperoleh suatu penghasilan berikut dengan kondisi personil dan kekeluargaan si wajib zakat.

6. Prinsip penggabungan harta kekayaan

Ketika mengadakan pengumpulan dan penentuan harta-harta yang wajib zakat, harus diperhatikan semua harta kekayaan yang dimiliki oleh si wajib zakat, baik yang terdapat di dalam negeri atau di luar negeri. Dalam hal ini semua harta kekayaan harus digabungkan menjadi satu, kemudian dipotong dengan utang-utang dan biaya-biaya lain, seterusnya dibayar zakat dari barang-barang yang tersisa bila masih mencukupi nisab.

Ibnu Qayim menjelaskan prinsip ini sbb: “Barang perdagangan yang telah mencukupi haul yang terdapat di dalam negeri (tempat barang), walaupun sudah dikirimkan ke negara lain, nilainya harus ditaksir bersama-sama dengan barang barang lain ketika menaksir zakatnya walaupun jenis barang itu berbeda-beda.”

7. Prinsip penaksiran harga dilakukan berdasarkan harga pasaran

Akuntansi Islam dalam menaksir barang-barang zakat di akhir tahun selalu berdasar pada prinsip penaksiran nilai barang dengan harga pasaran. Dalam sebuah nukilan dari Jabir bin Zaid, beliau mengatakan, “Taksirlah barang itu sesuai dengan harganya di saat zakat sudah wajib (akhir haul) kemudian bayarlah zakatnya.” Data ini mengandung suatu arti bahwa penaksiran harga suatu barang untuk tujuan pembayaran zakat harus dilakukan berdasarkan harga di akhir haul.

Prinsip ini didukung oleh mayoritas pakar fikih. Dalam sebuah nukilan dari Maimun bin Mahran dia mengatakan: (Bila hartamu telah cukup haul, lihatlah harta-bendamu yang lain, baik uang ataupun barang yang dapat diperjual belikan, kemudian taksirlah harganya dengan uang, bila kamu mempunyai piutang atas orang yang mampu, hitunglah bersama-sama, bila kamu mempunyai utang potonglah dari harta tersebut seterusnya bayarlah zakat sisanya).

Klasifikasi Harta Dalam Fikih Islam Dan Hubungannya Dengan Pengauditan Zakat

Harta kekayaan dalam fikih Islam dapat diklasifikasikan kepada:

1. Uang, alat penukar dalam suatu transaksi yang sekaligus merupakan harga suatu barang. Uang dapat dibagi dua bagian, masing-masing:

a. Mata uang mutlak, seperti emas dan perak.
b. Mata uang terbatas, seperti uang kertas (kartal dan giral) dan uang logam.

2. Barang, yaitu harta yang dapat dimanfaatkan sesuai fungsinya. Barang ini dapat dibagi dua bagian, sbb:

a. Barang yang dipakai, yaitu barang-barang yang dimiliki untuk tujuan pemanfaatannya dalam berbagai jenis kegiatan, seperti alat-alat bangunan, binatang ternak. Barang-barang seperti ini mirip dengan barang-barang eksploitasi (barang-barang yang tidak bergerak).
b. Modal perdagangan, yaitu barang yang diperuntukkan buat diperjual belikan, yaitu barang-barang yang dapat ditransaksikan yang dibeli atau diproduksi untuk tujuan dagang. Modal perdagangan ini disebut juga dengan istilah modal aktif (modal yang sedang beroperasi).

3. Binatang ternak, yaitu unta, sapi, kambing dan semacamnya. Binatang ternak dapat dibagi tiga bagian, masing-masing:

a. Binatang perahan atau bibit.
b. Binatang pekerja, yaitu binatang yang dimiliki untuk dieksploitasi.
c. Binatang ternak dagangan.

4. Tanam-tanaman dan buah-buahan, yaitu hasil pertanian. Kekayaan ini dapat dibagi dua, masing-masing:

a. Pertanian yang diairi dengan alat irigasi bermodal
b. Pertanian yang diairi dengan air hujan, tanpa modal.
Penjelasan lebih lanjut sekitar kewajiban zakat hasil pertanian akan disampaikan kemudian.

Pengauditan Zakat Berbagai Jenis Pendapatan (Kalkulasi Untung Rugi)

Definisi dan cara menaksir nilainya menurut sistem akuntansi konvensional:
Daftar pendapatan adalah salah satu daftar keuangan yang dibuat oleh akuntan di akhir setiap priode atau secara umum pada akhir tahun anggaran. Daftar ini disebut dengan kalkulasi untung rugi. Daftar ini mencakup semua pemasukan dan pengeluaran yang terjadi pada priode tahun anggaran. Dengan daftar ini dapat diproyeksikan jumlah keuntungan atau kerugian yang akan dialami perusahaan.

Cara penaksiran nilainya menurut hukum Islam:
Semua pemasukan harus ditaksir harganya dengan benar sesuai dengan aturan kegiatan yang dibenarkan hukum Islam. Di antara hal yang perlu diperhatikan adalah halal haramnya pemasukan tersebut. Bila pemasukan mencakup harta yang haram atau kotor, maka wajib disisihkan terlebih dahulu. Demikian juga dengan perbelanjaan harus ditaksir dengan baik dan benar sesuai dengan aturan yang dibolehkan dalam hukum Islam. Di antara hal-hal yang perlu diperhatikan adalah perbelanjaan yang tidak mubazir, tidak mewah dan tidak berlebih-lebihan. Zakat tidak terpengaruh secara langsung dengan point-point daftar pendapatan tetapi barang-barang zakat akan terpengaruh akibat tagihan-tagihan yang harus dipotong dari pendapatan. Hal ini akan lebih jelas pada penjelasan berikut.

1. Pengauditan zakat pendapatan.
Definisi dan cara menaksir nilainya menurut sistem akuntansi konvensional:
Pemasukan adalah gelombang dana yang masuk kepada perusahaan dalam tahun anggaran tertentu yang berpengaruh besar terhadap barang-barang modal. Di antara point-point pemasukan adalah; hasil penjualan, hasil penyewaan barang tak bergerak, penghasilan investasi dan komisi. Semua ini diatur menurut kaidah hak milik dalam konsep akuntansi konvensional.

Cara penaksiran nilainya menurut hukum Islam:
Pemasukan dalam barang-barang zakat termasuk penambahan agen dan debitor atau penambahan jumlah uang di bank atau di kas. Dana ini tidak digabungkan dengan barang-barang zakat, sehingga tidak kena zakat dua kali.

2. Pengauditan zakat perbelanjaan (umum).
Definisi dan cara menaksir nilainya menurut sistem akuntansi konvensional:
Yang dimaksud dengan perbelanjaan adalah semua jenis biaya yang dibayarkan untuk memperlancar jalannya kegiatan perusahaan, seperti gaji, sewa, transportasi, pengangkutan dll.
Perbelanjaan dapat dibagi kepada:
- Perbelanjaan langsung, seperti biaya-biaya produksi
- Perbelanjaan tidak langsung, seperti biaya pemasaran dan biaya administratif.

Cara penaksiran nilainya menurut hukum Islam:
Perbelanjaan ini tergolong biaya jasa, tidak ada hubungan sama sekali dengan benda barang produksi, oleh sebab itu tidak termasuk dalam barang-barang zakat. Hal ini sesuai dengan penjelasan dalam kalkulasi zakat atas kegiatan yang sedang dalam penyelesaian atau barang yang masih dalam proses produksi. Di segi lain, sewaktu membayar biaya-biaya ini terkadang mengalami pemotongan dari barang-barang zakat, oleh sebab itu tidak dapat dipotong lagi dari barang zakat, sehingga tidak terjadi dua kali pemotongan yang mengakibatkan penurunan volume zakat yang dibayar.

3. Pengauditan zakat keuntungan yang telah diterima.
Definisi dan cara menaksir nilainya menurut sistem akuntansi konvensional:
Hasil yang diperoleh dari deposito, tabungan investasi dan sebagainya dianggap pemasukan yang dapat dilihat dalam daftar pemasukan atau dalam kalkulasi untung rugi. Dalam sistem akuntansi konvensional tidak dibedakan antara pemasukan yang halal dan pemasukan yang haram, oleh sebab itu semuanya digabungkan dalam satu paket.

Cara penaksiran nilainya menurut hukum Islam:
Islam menganggap bahwa penghasilan yang diperoleh dari deposito dan rekening investasi adalah riba yang diharamkan oleh Alquran dan hadis. Penghasilan seperti ini dianggap hasil usaha kotor yang harus disingkirkan dan harus segera didermakan kepada kegiatan kebajikan, kecuali untuk pencetakan Alquran dan pembangunan mesjid. Harta ini tidak boleh dimasukkan ke dalam hak milik si wajib zakat. Paling boleh dibayarkan sejumlah zakatnya saja, malah sebagian besar ulama berpendapat tidak boleh dizakati sama sekali, karena Allah bersih, tidak menerima yang kotor-kotor. Bila harta seperti ini masuk ke dalam barang-barang zakat, harus segera disingkirkan dengan mendermakannya kepada kegiatan-kegiatan kebajikan sosial, sedangkan yang tersisa dibayarkan zakatnya.

source : http://zakat.al-islam.com/ind/Default.asp

0 komentar:

Posting Komentar

midason creative product. Diberdayakan oleh Blogger.

Midason Website Translator

Sebarkan Kebaikan

Bila ada manfaat dalam tulisan di blog ini, silahkan share ke teman. Klik link di bawah (Share It). Thanks

IKRAR PERJUANGAN

Siapa yang banyak tertawa, wibawanya merosot. Siapa yang banyak bercanda, niscaya diremehkan. Siapa yang banyak bicara, banyak dustanya. Siapa yang banyak dustanya, Siapa yang sedikit malunya, tipis wara'nya. Siapa yang tipis wara'nya, mati hatinya. Mulailah sekarang juga untuk melangkah..... menuju tujuan Anda.... meskipun selangkah demi selangkah, tetapi akan membawa Anda ke tujuan... namun pastikan arah yang Anda tempuh benar... Pastikan Setiap Detik Hidup Anda Bertambah Ma'rifah. Baik Mengenal Allah (Ma'rifatullah), Rasulullah, Al-Islam, Al-Qur'an, Insan, Bisnis, Politik, Da'wah dan Jihad. Itulah Cara yang Sesungguhnya.

Jalan Menuju Surga

Jalan Menuju Surga
Ikutilah...!

About Me..!

Foto saya
Smart Muslim and Profesional !!!

midason program

midason program
Mari mendesain n berkreasi Secanggih mungkin untuk ketinggian Islam!!!

CONTACT PERSON

  • 085645848885

Followers

DATA PENGUNJUNG