LEMBAGA KEUANGAN MIKRO (LKM)
MODEL BALAI USAHA MANDIRI TERPADU (BMT)
DI KAWASAN TRANSMIGRASI
LKM MODEL BMT - TRANS
MENDUKUNG PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN
DI LOKASI TRANSMIGRASI
ANGGARAN DASAR, ANGGARAN RUMAH TANGGA
BMT TRANS
DIREKTORAT BINA KAPASITAS SOSIAL EKONOMI
DIREKTORAT JENDERAL MOBILITAS PENDUDUK
DEPARTEMEN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI R.I
BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN JANGKA WAKTU
Pasal 11. BMT TRANS ini bernama BMT TRANS
2. BMT TRANS ini didirikan di
3. BMT TRANS berkedudukan di :
Lokasi ......................................
Kelurahan ...................................
Kecamatan ...................................
Kabupaten/Kota ..............................
Propinsi ....................................
BAB II
LANDASAN
Pasal 1
1.
BMT TRANS berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945
2. Landasan BMT TRANS Kalimantan dan Ketaqwaan.
BAB III
VISI, MISI DAN TUJUAN
Pasal 1
Visi BMT TRANS adalah meningkatnya kualitas kehidupan
anggota BMT, sehingga mampu berperan sebagai khalifah Allah.
Pasal 2
Misi BMT TRANS adalah menerapkan prinsip-prinsip syariah
dalam kegiatan ekonomi, memberdayakan pengusaha kecil bawah dan kecil, serta
membina kepedulian aghniah kepada dhuafa secara terpola dan berkesinambungan.
Pasal 3
BMT TRANS bertujuan meningkatkan kesejahteraan baik materi
maupun non materi dan rohaniah serta posisi tawar angota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya melalui kegiatan ekonomi dan kegiatan pendukung
lainnya.
BAB IV
SIFAT, FUNGSI DAN PRINSIP
Pasal 1
BMT TRANS bersifat bisnis yang berorientasi pada
keuntungan, terbuka, sukarela dan terpadu berdasarkan syariah.
Pasal 2
BMT TRANS melaksanakan kegaitan berdasarkan prinsip :
1. Dari, untuk dan kepada anggota (swadaya)
2. Kebersamaan/ukhuwah islamiyah
3. Mandiri, swadaya, dan musyawarah
4. Semangat jihad, istiqomah dan profesional
5. Menjiwai muamalah islamiyah
Pasal 3
Dalam rangka pencapaian tujuannya BMT TRANS berperan
sebagai :
1. Penggerak perekonomian masyarakat lapisan bawah
2. Ujung tombak pelaksanaan sistem ekonomi syariah
3. Penghubung antara aghnia dan dhuafa
Dalam rangka pencapaian tujuannya BMT-TRANS berfungsi
untuk :
1. Mempertinggi kualitas anggota menjadi lebih profesional
dan islami sehingga semakin utuh dan tangguh dalam beribadah menghadapi
tantangan global.
2. Mengorganisir dana sehingga berkembang dan berputar di
masyarakat lapisan bawah
3. Mengembangkan kesempatan kerja
4. Ikut menata dan memadukan program pembangunan di
masyarakat lapisan bawah
5. Memperkokoh usaha anggota
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota BMT-TRANS terdiri dari :
a. Pendiri Kehormatan yaitu anggota yang membayar simpanan
pokok khusus minimal 20% dari jumlah modal BMT-TRANS
b. Anggota BMT-TRANS yaitu anggota yang membayar simpanan
pokok, simpanan wajib dan simpanan pokok khusus minimal 5% dari jumlah modal
BMT-TRANS.
c. Anggota Biasa yaitu anggota yang membayar simpanan
pokok dan simpanan wajib
d. Anggota Luar Biasa yaitu mereka yang memanfaatkan jasa
BMT-TRANS tetapi belum melunasi simpanan pokok dan simpanan wajib
e. Anggota Kehormatan yaitu anggota yang mempunyai
kepedulian untuk ikut serta memajukan BMT-TRANS baik moril maupun materil
tetapi tidak bisa ikut serta secara penuh sebagai anggota BMT-TRANS.
Pasal 2
(1).
Setelah BMT-TRANS berdiri, anggota pendiri bisa ditambah
dari anggota biasa dan badan hukum atau lembaga dengan syarat :
- Membayar simpanan pokok khusus
- Mempunyai komitmen yang tinggi terhadap ke-BMT-TRANS-an
- Diterima oleh 50% plus 1 (satu) anggota pendiri yang
sudah ada.
(2). Permohonan untuk menjadi anggota BMT-TRANS diajukan
oleh calon anggota kepada pengurus BMT-TRANS diajukan tertulis dengan
menggunakan formulir yang telah disediakan untuk keperluan itu.
(3). Dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak
diterimanya permohonan calon anggota, pengurus harus memberi jawaban tentang
penerimaan atau penolakannya.
(4). Setiap calon anggota baru dapat dianggap menjadi
anggota penuh, dengan segala hak dan kewajibannya, jika ia telah melunasi
simpanan pokok khusus dan simpanan pokok.
(5). Anggota pendiri BMT-TRANS minimal 75% bertempat
tinggal disekitar BMT-TRANS dan di dalam satu kecamatan
(6). Anggota pendiri menyerahkan simpanan pokok khusus minimal
30% dari jumlah simpanan pokok khusus yang diperjanjikan setelah terbentuk
pengurus dan pengelola, 70% sisanya setelah BMT-TRANS siap beroperasi.
(7). Anggota biasa bertempat tinggal disekitar BMT-TRANS
dalam satu kecamatan.
(8). Setiap anggota harus mengikuti secara aktif acara
pembinaan anggota
(9). Setiap anggota harus menghadiri setiap acara yang
diselenggarakan BMT-TRANS untuk anggota
(10). Setiap anggota secara aktif menempatkan simpanan
sukarela pada BMT-TRANS.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 1
(1). Anggota Pendiri dan Biasa berhak untuk :
a). memilih dan dipilih menjadi pengurus atau pengelola
BMT-TRANS
b). memberikan suaranya dalam pemungutan suara
c). mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan
d). memperoleh kesejahteraan dan perlindungan hukum dalam
pelaksanaan hak dan kewajibannya.
(2). Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan berhak atas
:
a). mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan
b). memperoleh kesejahteraan sesuai darma baktinya.
Pasal 2
Seluruh anggota dan Pokusma berkewajiban untuk :
a). Turut serta dalam memajukan usaha BMT-TRANS baik
secara langsung maupun tidak langsung
b). Menghadiri rapat-rapat yang dipandang perlu diadakan
pengurus
c). Mengikuti secara aktif program BMT-TRANS terutama
dalam peningkatan sumber daya insani
d). Mematuhi dan melaksanakan semua peraturan dan beban
yang menjadi tanggung jawabnya.
BAB VII
KELOMPOK USAHA BERSAMA (POKUSMA)
Pasal 1
(1). Pembentukan kelompok-kelompok usaha sebagaimana
dimaksud apda Bab VIII Pasal 16 Anggaran Dasar ini, dapat dilakukan bila jumlah
anggota lebih dari 40 (empat puluh) orang.
(2.) Kelompok usaha Anggota Bersama (Pokusma) dibentuk
berdasarkan jenis usaha atau tempat tinggal atau tempat usaha dengan anggota
3-15 orang.
(3). Kelompok usaha Anggota Bersama (Pokusma) membantu
peningkatan kualitas usaha dan kualitas sumber daya insani anggotanya.
(4.). Kelompok usaha Anggota Bersama (Pokusma) memilih
ketua dan menyelenggarakan pertemuan sesuai dengan kebutuhan.
(5). Pembentukan Kelompok Usaha Anggota Bersama (Pokusma)
harus disahkan oleh pengurus BMT-TRANS.
BAB VIII
PENGURUS
Pasal 1
Pengurus BMT-TRANS pada dasarnya bertindak sebagai wakil
yang ditunjuk untuk kepentingan seluruh anggota dalam melakukan pengawasan dan
pembinaan segala kegiatan BMT-TRANS.
Pasal 2
(1). Pengambilan keputusan pengurus harus dilakukan oleh
semua anggota pengurus dalam rapat pengurus, kecuali rapat telah menetapkan :
a). pembagian tugas/pekerjaan
b). memberikan wewenang kepada paling tidak 2 orang untuk
mewakili pengurus
(2). Setiap anggota pengurus yang berturut-turut tidak
hadir dalam 3 kali rapat rutin pengurus tanpa memberikan alasan yang dapat
diterima, maka pengurus yang bersangkutan dianggap telah meninggalkan
jabatannya.
(3). Setiap lowongan dalam keanggotaan pengurus harus
diisi oleh anggota pengurus baru dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat
belas) hari sejak terjadinya lowongan tersebut, dimana anggota pengurus yang
masih ada mengadakan rapat anggota pendiri untuk memilih penggantinya yang
dipilih dengan jumlah suara lebih dari separuh dari rapat anggota pendiri
tersebut, untuk selanjutnya disahkan oleh Rapat Anggota berikutnya.
Pasal 3
(1). Pengurus berkewajiban menyusun dan menggariskan pola
kebijakan umum BMT-TRANS.
(2). Secara khusus pengurus bertindak atas nama dan
bertanggungjawab kepada Rapat Anggota BMT-TRANS atas pelaksanaan
kebijakan-kebijakan yang telah digariskannya, meliputi :
a). Kebijakan mengenai penerimaan dan permberhentian
anggota
b).
Kebijakan mengenai jumlah maksimal pembiayaan yang dapat
diberikan kepada anggota atau pokusma dengan pertimbangan :
- skala usaha anggota atau Pokusma apakah sangat mikro,
mikro atau usaha kecil
- jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib yang telah
dimiliki anggota atau Pokusma atas jumlah yang diperlukan dalam usaha yang
diajukan pembiayaannya
- lama keanggotaannya
- kesediaan menempatkan simpanan pembiayaan selama dalam
masa pembiayaan.
- jaminan keberadaan untuk usaha mikro dan usaha kecil. .
c). Kebijakan mengenai jangka waktu maksimum pengembalian
pembiayaan yang diberikan kepada anggota, serta faktor-faktor utama
pertimbangan (antara lain kelayakan usaha dan pengusaha) untuk menentukan
diluluskan atau ditolaknya permohonan-permohonan pembiayaan.
d). Kebijakan untuk memperbaiki tingkat kesehatan dari
bulan ke bulan dan dari tahun ke tahun, khususnya aspek finansial, kelembagaan
dan manajemen.
e). Kebijakan penandatanganan cek dengan kontra sign
tandatangan rangkap untuk tingkat pengambilan/penarikan dana simpanan di
kas/bank untuk operasionalisasi likuiditas BMT-TRANS.
f). Kebijakan tata cara pengambilan keputusan pembiayaan
(Komisi Pembiayaan)
g). Pengurus menunjuk pengelola sebagai pelaksana dan
berhak memperhatikannya jika dianggap perlu (terutama karena tidak cakap, kurang
berprestasi dan tidak diterima oleh masyarakat).
h). Kebijakan dan usul mengenai pembagian aas sisa hasil
usaha (SHU) dan saran-saran amandemen perubahan terhadap AD/ART kepada Rapat
Anggotan Tahunan/khusus.
i). Kebijakan perial jumlah maksimum pembiayaan yang dapat
diberikan pada satu anggota, yang tidak diperbolehkan melebihi 30% (tiga puluh
persen) dari jumlah modal BMT-TRANS.
j). Kebijakan mengenai penerimaan pegawai.
k). Jumlah balas karya yang dapat diberikan kepada para
pengelola.
l). Kebijakan mengenai pinjaman yang sifatnya mengikat
yang dapat diambil BMT-TRANS dari pihak ke-3 untuk kepentingan operasional
BMT-TRANS
m). Kebijakan perihal tatacara pemungutan kembali
pembiayaan serta penghapusan pembiayaan atau sisa pembiayaan anggota yang sudah
tidak mungkin dikembalikan dengan persetujuan Rapat Anggota.
n). Kebijakan-kebijakan lain yang sewaktu-waktu dikuasakan
oleh Rapat Anggota.
(3). Pengurus mengesahkan laporan dan tingkat kesehatan
BMT-TRANS, keuangan BMT-TRANS dan selalu mendapat sehelai tembusan laporan
bulanan keuangan dan tingkat kesehatan BMT-TRANS yang terakhir.
a). Pengurus harus memberikan tiap laporan keuangan dan
tingkat kesehatan BMT-TRANS
b). Pengurus harus memberikan saran-saran yang diperlukan
pengelola untuk memperbaiki posisi keuangan dan tingkat kesehatan BMT-TRANS.
BAB IX
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 1
(1). Pembinaan ke BMT-TRANS-an : adalah pembinaan kepada
anggota dan Pokusma sehingga tercapai tingkat pengertian, kesadaran tentang
visi, misi, tujuan, fungsi, prinsip-prinsip utama BMT-TRANS serta hak dan
kewajiban sebagai anggota.
(2). Pembinaan meningkatkan produktifitas usaha BMT-TRANS
adalah :
a). Kegiatan untuk menguatkan dan mengembangkan kinerja
BMT-TRANS
b). Kegiatan untuk menguatkan dan mengembangkan kinerja
usaha anggota dan Pokusma
c). Kegiatan untuk menguatkan dan mengembangkan teknologi,
manajemen, produktifitas, dan nilai tambah anggota dan Pokusma
(3). Pembinaan ruhiyah anggota, pengelola dan pengurus
BMT-TRANS adalah kegiatan untuk membentuk kepribadian/akhlak keagamaan yang
utuh dan tangguh, sehingga mampu menghadapi tantangan bisnis yang membahayakan
perkembangan ekonomi rakyat kecil.
(4). Pembinaan internal dalam bentuk pendidikan bagi para
anggota dilakukan oleh atau melalui pengelola
(5). Bentuk-bentuk pendidikan yanga diberikan meliputi :
a). Pendidikan dan penyuluhan bagi calon-calon anggota dan
Pokusma BMT-TRANS
b). Penididkan dan penyuluhan bagi anggota-anggota dan
Pokusma BMT-TRANS
c). Mengusahakan bahan-bahan bacaan pendidikan bagi para
anggota, Pokusma, pengelola dan pengurus BMT-TRANS
d). Memberikan penerangan kepada khalayak ramai
e). Meningkatkan jumlah anggota BMT-TRANS dengan
melaksanakan sosialisasi
f). Mengadakan kegiatan edukatif dalam bentuk pengajian
yang atraktif sehingga terwujud kepribadian akhlak yang utuh dan tangguh yang
Islami bagi anggota dan Pokusma BMT-TRANS dan masyarakat di lingkungan kerja
BMT-TRANS.
Pasal 2
(1). Pengawasan terhadap pengurus dilaksanakan oleh
Pembina dengan cara :
a). Pembina mengawasi, memantau, memeriksa, menilai dan
mengevaluasi serta mengendalikan rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh
pengelola.
b). Semua ketentuan-ketentuan operasional ditetapkan oleh
Dewan Pengawas.
(2). Pengawasan pengelola dilaksanakan oleh pengurus
dengan cara :
a). Mendiskusikan secara rinci setiap laporan-laporan
pengelola tentang komponen-komponen kesehatan BMT-TRANS dalam rapat pengurus
dan pengelola, minimum sekali dalam sebulan.
b). Laporan pengelola dapat berbentuk laporan harian,
mingguan, bulanan dan laporan tahunan.
c). Waktu pemeriksaan disesuaikan dengan sifat, bentuk dan
karakteristik masing-masing laporan.
d). Bentuk-bentuk laporan yaitu laporan kas/bank, laporan
penghimpunan dan pembiayaan, laporan neraca rugi/laba, dan laporan tingkat
kesehatan BMT-TRANS.
(3). Pengawasan terhadap anggota yang menerima pembiayaan
oleh pengelola dilakukan dengan cara :
a). Mengadministrasikan jadwal angsuran setiap anggota
penerima pembiayaan
b). Merencanakan komunikasi dengan anggota penerima
pembiayaan 3 hari sebelum jatuh tempo angsuran
c). Mengadakan kunjungan kepada anggota yang bersangkutan
dengan menyiapkan surat teguran jika yang bersangkutan tidak berada di tempat.
d). Mendiskusikan hambatan-hambatan dalam usaha anggota
dan Pokusma serta mencari jalan keluar agar tidak timbul pembiayaan bermasalah.
BAB X
PEMILIHAN PENGURUS
Pasal 1
(1). Pengurus membentuk sebuah panitia pencalonan
sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum rapat anggota diadakan. Panitia
pencalonan terdiri atas 3 (tiga) anggota dalam mana tidak boleh duduk lebih
dari satu orang anggota pengurus periode berikutnya. Tugas panitia pencalonan
adalah mengajukan calon-calon untuk setiap lowongan pengurus yang perlu diisi
dengan jalan pemilihan dalam rapat anggota.
(2). Sesudah nama-nama calon diumumkan oleh Panitia
Pencalonan, pimpinan rapat anggota meminta tambahan calon-calon dari anggota
yang hadir dan mempunyai hak suara. Kemudian pinpinan dapat mensyahkan
pencalonan.
(3). Rapat anggota melakukan pemilihan pengurus dari
colon-calon yang telah disahkan tanpa menentukan jabatan masing-masing calon.
Pemilihan dilakukan dengan pemungutan suara yang menggunakan surat suara. Hanya
anggota yang mempunyai hak suara yang dapat memilih secara bebas dan rahasia
(4). Tiap-tiap pemilihan diputuskan berdasarkan suara
terbanyak. Apabila dua calon atau lebih mendapat suara yang sama, maka
pemungutan suara diulangi, kecuali diantara mereka menyatakan mengundurkan diri
dari calon.
(5). Pencalonan maupun pemilihan dilakukan dalam jumlah
ganjil 3 (tiga) sampai dengan 15 (lima belas) untuk pengurus.
BAB XI
JABATAN DALAM KEPENGURUSAN
Pasal 1
(1). Jabatan secara hak dan kewajiban para anggota
pengurus adalah sebagai berikut :
a). KETUA : menjalankan tugas-tugas memimpin rapat anggota
dan rapat pengurus, tugas-tugas kepemimpinan diantara anggota pengurus, membina
kepemimpinan antara pengelola, ikut menandatangani surat-surat berharga serta
surat-surat lain yang bertalian dengan penyelenggaraan keuangan BMT-TRANS,
menjalankan tugas-tugas yang diamanahkan oleh ketentuan AD/ART BMT-TRANS,
khususnya mengenai pencapaian tujuan, visi. misi, fungsi dan prinsip-prinsip
utama BMT-TRANS.
b). WAKIL KETUA : menjalankan tugas-tugas ketua bilamana
ketua tidak hadir, berhalangan, atau berkeberatan melakukan tugas-tugasnya,
membantu/mendukung sepenuhnya kewajiban ketua.
c). SEKRETARIS/merangkap BENDAHARA : bertugas membuat
serta memelihara Berita Acara yang asli dan lengkap dari rapat-rapat angggota
dan rapat-rapat pengurus. Sekretaris bertanggungjawab atas pemberitahuan kepada
anggota sebelum rapat diadakan sesuai dengan ketentuan bidang AD/ART.
Sekretaris juga merangkap pekerjaan kebendaharaan, lebih utama dalam memberikan
catatan-catatan keuangan BMT-TRANS, memverifikasi dan memberikan saran pada
ketua tentang berbagai situasi dan mengatur efektifnya pengamanan kekayaan,
rekening bank atas nama BMT-TRANS, dan komisi pembiayaan.
d). Bila BMT-TRANS telah berkembang, jumlah anggota pengurus
dapat dperbesar, dengan pembagian pekerjaan yang jelas dengan mempraktekan
prinsip kebersamaan, musyawarah dan Islami.
BAB XII
PENGELOLA
Pasal 1
(1). Pengelola adalah pelaksana usaha BMT-TRANS yang
ditunjuk oleh pengurus untuk mengelola dan mengembangkan aset-aset BMT-TRANS.
(2). Pengelola dapat terdiri dari Manajer Utama, manajer
pembiayaan, manajer pelayanan anggota, manajer pengerah simpanan anggota,
administrasi pembukuan dan kasir.
(3). Penunjukan untuk penambahan personil pengelola disesuaikan
dengan kebutuhan atas usul Manajer Utama.
(4). Pengelola melaksanakan semua kebijakan pengurus dan
bertanggungjawab kepada pengurus.
(5). Pengelola mendapat imbalan jasa dalam bentuk gaji
yang ditentukan oleh pengurus.
(6). Pengelola berkewajiban membuat laporan tentang :
a). keuangan
b). perkembangan pembiayaan
c). perkembangan tabungan
d). kegiatan usaha
e). tingkat kesehatan BMT-TRANS
BAB XIII
MODAL DAN SIMPANAN ANGGOTA
Pasal 1
Modal BMT-TRANS terdiri dari :
(1). Simpanan Pokok Khusus adalah simpanan para pendiri
pada tahap awal dan tahap pengembangan pendirian BMT-TRANS.
(2). Besarnya Simpanan Pokok Khusus minimal setiap anggota
pendiri adalah Rp...................... dibayar dengan cara angsuran/satu kali
bayar/lain-lain (kesepakatan rapat anggota).
(3). Simpanan Pokok adalah simpanan yang harus dibayar
oleh anggota pendiri dan anggota biasa pada tahap awal keanggotaan BMT-TRANS.
(4). Besarnya Simpanan Pokok setiap anggota pendiri adalah
sebesar Rp ................................... (kesepakatan rapat anggota)
(5). Simpanan Wajib adalah simpanan yang harus dibayar
oleh anggota pendiri dan anggota biasa secara berkala : 1 bulan sekali, 2 bulan
sekali/lain-lain (kesepakatan rapat anggota).
(6). Besarnya simpanan wajib adalah Rp
.................................................
(7). Hibah adalah pemberian segala bentuk kekayaan yang
berasal dari semua pihak untuk BMT-TRANS
(8). Cadangan dari sisa hasil usaha yang besarnya
ditetapkan oleh rapat anggota
(9). Simpanan Pokok Khusus dan Simpanan Pokok tidak dapat
ditarik kecuali berakhir keanggotaannya.
Pasal 2
(1). Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota yang dapat
ditarik kapan saja oleh anggota sesuai dengan jenis dan ketentuannya.
(2). Simpanan Sukarela terdiri dari :
- Simpanan Sukarela Dhomanah adalah simpanan dengan akad
titipan (Wadhi'ah) yang dapat diperlakukan sebagai simpanan biasa dan simpanan
berjangka. Simpanan biasa adalah simpanan yang penarikannya ditentukan jangka
waktunya.
- Simpanan Sukarela Mudharabah adalah simpanan dengan akad
bagi hasil (syirkah). Simpanan Mudharabah hanya diperlukan sebagai simpanan
berjangka.
BAB XIV
PEMBIAYAAN
Pasal 1
Jenis pembiayaan :
(1). Al-Bai'u Bitsaman Ajil (BBA) adalah pembiayaan akad
jual beli dengan pembayaran kembali (harga pokok dan keuntungan secara
angsuran).
(2). Al-Murabahah (MBA) adalah pembiayaan akad jual beli
dengan pembayaran kembali (harga pokok dan keuntungan) setelah jatuh tempo.
(3). Al-Musharokah (MSA) adalah pembiayaan dengan akad
kerjasama (syirkah) dimana BMT-TRANS dan anggota membiayai usaha dengan
penyertaan manajemen BMT-TRANS di dalamnya.
(4). Al-Mudharabah (MDA) adalah pembiayaan akad kerjasama
(syirkah) dimana BMT-TRANS dan anggota Pokusma membiayai usaha tanpa penyertaan
menejemen BMT-TRANS di dalamnya.
BAB XV
U S A H A
Pasal 1
Jika BMT-TRANS hanya bergerak dengan dibidang Simpanan
Pinjam Syari'ah, BMT-TRANS berusaha :
(1). Menggalakan usaha Simpanan Pinjam berdasar bagi hasil
antar anggota dan Pokusma.
(2). Mengembangkan dan membina usaha produktif dan
pembiayaan dari anggota dan Pokusma.
(3). Kegiatan-kegiatan koperasi lainnya dibidang
pendidikan dan kesejahteraan sosial.
(4). Menyediakan barang kebutuhan usaha anggota dan
Pokusma untuk menunjang usaha anggota/Pokusma, tanpa menyainginya.
(5). Memperlancar pemasaran hasil usaha anggota/Pokusma
sehingga diterima hanya yang layak.
(6). Meningkatkan usaha-usaha ekonomi lainnya untuk
kepentingan anggota Pokusma sepanjang layak dari segi permodalan, dan mempertimbangkan
tingkat kesehatan BMT-TRANS.
(7). Kerjasama dengan BMT-TRANS lainnya untuk mendapatkan
permodalan yang menguntungkan anggota.
(8). Penyuluhan dan dakwah dibidang usaha ekonomi
dikaitkan dengan keterpaduan dengan ibadah mahadhah.
BAB XVI
BADAN PENGAWAS SYARI'AH
Pasal 1
Jika pengurus BMT-TRANS, karena satu dan lain hal,
memutuskan memerlukan membentuk Badan Pengawas BMT-TRANS demi kelancaran
hubungan kerja pembinaan dan pengawasan antara penguru dan pengelola BMT-TRANS,
maka pengurus dapat membentuk Badan Pengawas BMT-TRANS dengan ketentuan sebagai
berikut :
(1). Terdiri dari 3 (tiga) orang yang masing-masing
diusahakan memiliki latar belakang pengembangan usaha mikro/kecil bawah,
pembukuan keuangan perusahaan, dan kelembagaan perusahaan dan/atau organisasi
masyarakat.
(2). Bekerja lebih intensif dalam pembinaan dan pengawasan
pengelolaan BMT-TRANS.
(3). Melaporkan penemuan dan hasil kerjanya pada pengurus
paling lama tiap dua bulan satu kali.
BAB XVII
DEWAN PENGAWAS SYARI'AH
Pasal 1
BMT-TRANS tunduk pada keputusan-keputusan Dewan Pengawas
Syari'ah YINBUK Pusat, Dewan Pengurus Syari'ah PINBUK Dati I, dan Dewan
Pengawas Syari'ah PINBUK Dati II.
BAB XVIII
INDUK KOPERASI SERBA USAHA (KSU)
SYARI'AH
Pasal 1
(1). BMT-TRANS adalah anggota Induk Koperasi Serba Usaha
(KSU) Syari'ah, disingkat KSU Syari'ah, melalui Pusat KSU Syari'ah dan gabungan
KSU Syari'ah yang tata kerja dan keanggotaannya akan diatur dengan peraturan
khusus.
(2). BMT-TRANS unit Simpanan Pinjam adalah anggota dari
Pusat KSU Syari'ah Simpanan Pinjam.
(3). BMT-TRANS unit Sektor Riil adalah anggota dari Pusat
KSU Syari'ah Sektor Riil.
(4). Pengurus BMT-TRANS membina dan mengawasi pengelola
dan pengelolaan masing-masing usaha BMT-TRANS unit Simpanan Pinjam dan
BMT-TRANS unit usaha sektor riil secara rinci dan profesional.
BAB XIX
SISA HASIL USAHA
Pasal 1
(1). SHU adalah laba bersih yang diperoleh selama satu
tahun buku setelah dikurangi zakat tijarah dan pajak.
(2). Pembagian SHU dilakukan atas dasar sumber keuntungan
yaitu :
a). SHU yang diperoleh dari usaha untuk anggota
dialokasikan untuk :
5% untuk anggota pendiri (dibagi sesuai dengan proporsi
modal yang ditempatkan)
7% untuk pengurus (dibagi sesuai dengan tugas dan
keputusan rapat pengurus)
13% untuk pengelola dan karyawan (dibagi sesuai tugas dan
keputusan rapat pengurus)
10% untuk jasa Simpanan Pokok Khusus (dibagi proporsional
terhadap rata-rata saldo)
10% untuk jasa Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib (dibagi
proporsional terhadap rata-rata saldo)
10% untuk jasa Simpanan Sukarela
5% untuk jasa lainnya
15% untuk jasa pembiayaan
15% untuk cadangan modal
10% untuk cadangan dana pendidikan
b). SHU yang diperoleh dari usaha bukan untuk anggota
5% untuk anggota pendiri
12% untuk pengurus
18% untuk pengelola dan karyawan
10% jasa simpanan pokok khusus
5% jasa simpanan pokok dan simpanan wajib
20% untuk cadangan modal
20% untuk cadangan dana pendidikan
5% untuk infaq
BAB XX
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 1
(1). Perubahan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat
dilakukan oleh rapat anggota berdasarkan keputusan setidak-tidaknya 2/3 (dua
per tiga) dari jumlah anggota yang hadir dan mempunyai hak suara dalam rapat
anggota tahunan atau rapat yang khusus diadakan untuk itu.
(2). Perubahan terhadap ART dapat dibicarakan dalam rapat
anggota atas usul pengurus atau sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) anggota
kelompok swadaya yang mempunyai hak suara.
(3). BMT-TRANS menyimpan buku amandemen/perubahan terhadap
ART yang selalu tersedia untuk diperiksa oleh anggota dan siapa saja yang
mendapat izin untuk itu.
Ditetapkan dalam Rapat Anggota,
Pada tanggal ............................................
Di Desa/Kelurahan ..........................
Kecamatan .......................................
Kabupaten/Kodya .............................
Propinsi .........................................
Atas Nama seluruh Anggota Pendiri BMT-TRANS ......
KETUA PENGURUS,
SEKRETARIS PENGURUS,
( .........................)
( ........................)
0 komentar:
Posting Komentar